PPDB SMAN 15 MEDAN TP. 2023-2024
INFO PPDB 2023
SMA NEGERI 15 MEDAN
Jadwal Pelaksanaan PPDB
Adapun jadwal pelaksanaan PPDB Sumatera Utara tahun 2023 adalah
sebagai berikut :
No. |
Tanggal |
Uraian Kegiatan |
1. |
15 - 19 Mei 2023 |
Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA Cabdis Wilayah 7 - 14 |
2. |
20 – 24 Mei 2023 |
Pendaftaran PPDB
Tahap I SMK/SMA Cabdis Wilayah 1 – 6 |
3. |
25 - 26 Mei 2023 |
Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA Seluruh Zona |
4. |
27 - 30 Mei 2023 |
Pemeringkatan PPDB
Tahap I SMK/SMA |
5. |
31 Mei 2023 |
Pengumuman PPDB Tahap I SMK/SMA |
6. |
01 - 08 Juni 2023 |
Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA Cabdis Wilayah 7 - 14 |
7. |
09 - 16 Juni 2023 |
Pendaftaran PPDB
Tahap II SMK/SMA Cabdis Wilayah 1 – 6 |
8. |
17 - 21 Juni 2023 |
Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA seluruh wilayah |
9. |
22 - 25 Juni 2023 |
Pemeringkatan PPDB Tahap
II SMK/SMA |
10. |
26 Juni 2023 |
Pengumuman PPDB Tahap II SMK/SMA |
11. |
27 Juni - 03 Juli |
Pendaftaran ulang PPDB Tahap I dan Tahap II |
DAYA TAMPUNG SMA 15 MEDAN
AFIRMASI SISWA KURANG MAMPU |
17 % = 67 ORANG |
AFIRMASI DISABILITAS |
3 % = 11 ORANG |
PERPINDAHAN TUGAS ORANGTUA |
5 % = 20 ORANG |
PRESTASI AKADEMIK |
20 % = 78 ORANG |
PRESTASI HASIL LOMBA |
5 % = 20 ORANG |
ZONASI (TAHAP II) |
50 % = 197 ORANG |
TOTAL |
393 ORANG (11 ROMBEL) |
v Seleksi / Jalur Afirmasi
- Seleksi/jalur afirmasi
diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK/SMA yang berasal dari
keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas;
- Kuota jalur/seleksi afirmasi
sebesar 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah yang terbagi atas
keluarga tidak mampu paling sedikit 17% (tujuh belas persen), dan
penyandang disabilitas paling banyak 3% (tiga persen) dari daya tampung
sekolah;
- Calon peserta didik baru yang
mendaftar melalui seleksi/jalur afirmasi pada SMK/SMA tidak berdasarkan
zonasi;
- Calon peserta didik baru SMK
hanya memilih 1 (satu) kompetensi keahlian dan calon peserta didik baru
SMA hanya memilih 1 (satu) sekolah yang dituju;
- Seleksi/jalur afirmasi dari
keluarga tidak mampu dibuktikan dengan :
- Bukti keikusertaan program
penanganan keluarga tidak mampu dan/atau Kartu Indonesia Pintar (KIP)
dan/atau dapat dilihat melalui situs: Kemendikbud;
- Kartu Indonesia Sehat (KIS),
dapat dilihat melalui situs Kemensos;
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
dapat dilihat melalui situs Kemensos;
- Program Keluarga Harapan (PKH)
dapat dilihat melalui situs Kemensos;
- Kartu Bantuan Pangan Non Tunai
(KBPNT) dapat dilihat melalui situs Kemensos;
- Kartu Bantuan Sosial Tunai
(BST) dapat dilihat melalui situs Kemensos;
- Program bantuan Pemerintah
Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga
tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
- Calon Peserta didik baru yang
berasal dari keluarga tidak mampu, wajib menyertakan surat pernyataan dari
orang tua/wali peserta didik yang menyatakan siap diproses secara hukum
jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan
keluarga tidak mampu;
- Dalam hal terdapat dugaan
pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan
keluarga tidak mampu, sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan
verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pemalsuan bukti keikutsertaan
peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu akan dikenai
sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Calon peserta didik baru dari
penyandang disabilitas diperuntukkan bagi calon peserta didik kategori
disabilitas ringan yaitu tuna wicara, dan mempunyai hasil asesmen awal
(asesmen fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensorik dan motorik oleh
Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal) yang
menerangkan kelompok difabel siswa serta telah menyelesaikan pendidikan
SMP atau SMPLB;
- Layanan bagi penyandang
disabilitas diprioritaskan pada sekolah yang sudah ditunjuk sesuai dengan
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, sedangkan
sekolah lain dapat menerima calon peserta didik baru sesuai layanan yang
ada;
- Apabila pendaftar dalam satu
sekolah melebihi kuota yang tersedia maka penentuan penerimaan peserta
didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak domisili terdekat, usia yang
lebih tua, dan waktu pendaftaran; dan
- Dalam hal daya tampung
jalur/seleksi afirmasi belum terpenuhi, maka sisa daya tampung afirmasi
dimasukkan ke dalam daya tampung seleksi nilai rapor untuk SMK dan jalur
zonasi untuk SMA.
Syarat Jalur Afirmasi
- Calon peserta didik baru
jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP
- Calon peserta didik baru SMA
atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1
Juli 2023
- Mengunggah Kartu Keluarga yang
diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
2023.
Dalam hal Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi : Bencana alam dan Bencana sosial diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial. Untuk Kartu keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus melampirkan fotocopy yang sah Kartu Keluarga sebelumnya dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat dan disertai alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi : - Kartu Keluarga Baru karena
penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa
Calon Peserta Didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat
1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2023.
- Kartu Keluarga Baru karena
pindah rumah, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru tersebut
adalah anak kandung.
- Mengikuti Jalur Afirmasi
dibuktikan dengan syarat sebagai berikut :
- Khusus peserta didik dari
keluarga tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program
penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Keluarga Sejahtera
(KKS) / Program Keluarga Harapan (PKH)/ Bantuan Sosial Tunai (BST)/ Kartu
Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT) dan/atau Program bantuan Pemerintah
Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga
tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Khusus peserta didik
penyandang disabilitas, mengunggah hasil asesmen awal (Asesmen
fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh
Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal).
v Seleksi / Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua /
Wali
- Seleksi/jalur Perpindahan Tugas
Orang Tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK/SMA,
terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/Wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan;
- Kuota seleksi/jalur Perpindahan
Tugas Orang Tua/Wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung
sekolah, yang terbagi atas Pindah Tugas Orang Tua/Wali paling sedikit 2%
(dua persen) dan Anak Guru/Tenaga Kependidikan paling banyak 3% (dua
persen). Calon peserta didik baru seleksijalur Pindah Tugas Orang Tualwali
dan Anak Guru/Tenaga Kependidikan pada SMK/SMA tidak berdasarkan zonasi;
- Seleksi/jalur Pindah Tugas
Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mengikuti
perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan:
- Surat penugasan dari instansi,
lembaga, kantor, dan/atau perusahaan yang mempekerjakan;
- Surat penugasan maksimal
berlaku 3 (tiga) tahun; dan
- Surat Keterangan Domisili.
- Seleksi jalur Anak Guru/Tenaga
Kependidikan diperuntukkan bagi calon peserta didik yang orangtuanya
berstatus Guru/Tenaga Kependidikan baik PNS maupun non PNS di tempat
bertugas yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Sekolah;
- Seleksijalur Pindah Tugas Orang
tua/wali, calon peserta didik baru SMK hanya memilih 1 (satu) kompetensi
keahlian dan untuk SMA hanya memilih 1 (satu) sekolah:
- Apabila pendaftar dalam satu
sekolah melebihi kuota yang tersedia maka penentuan penerimaan peserta
didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak domisili terdekat, usia yang
lebih tua, dan waktu pendaftaran;
- Dalam hal terdapat sisa kuota
seleksi/jalur pindah tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat
dialokasikan untuk calon peserta didik pada seleksi/jalur anak guru/tenaga
kependidikan; dan
- Dalam hal kuota seleksijjalur
pindah tugas orang tua/wali belum terpenuhi, maka sisa kuota dimasukkan
dalam kuota seleksi/jalur prestasi berdasarkan nilai rapor untuk SMK dan
untuk SMA dimasukkan dalam kuota jalur zonasi.
Syarat Jalur Perpindahan
Tugas Orang Tua / Wali
- Calon peserta didik baru
jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP
- Calon peserta didik baru SMA
atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1
Juli 2023
- Mengunggah Kartu Keluarga yang
diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
2023.
Dalam hal Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi : Bencana alam dan Bencana sosial diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial. Untuk Kartu keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus melampirkan fotocopy yang sah Kartu Keluarga sebelumnya dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat dan disertai alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi : - Kartu Keluarga Baru karena
penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa
Calon Peserta Didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat
1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2023.
- Kartu Keluarga Baru karena
pindah rumah, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru tersebut
adalah anak kandung.
- Mengikuti Jalur Perpindahan
Orangtua/Wali dibuktikan dengan syarat sebagai berikut :
- Untuk jalur pindah tugas orang
tua/wali mengunggah SK. mutasi/perpindahan tugas orang tuw/wali yang
diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang
mempekerjakan;
- Khusus anak guru/tenaga
kependidikan memilih 1 (satu) sekolah untuk jenjang SMA atau memilih |
(satu) kompetensi keahlian untuk Jenjang SMK sesuaf dengan sekolah tempat
orang tuanya bertugas;
- Khusus anak guru atau tenaga
kependidikan SMA/SMK Negeri, mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai
Guru ntnu Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat
bertugas;
- Khusus anak tenoga kesehatan
mengunggah Surat Keterangan dari Direktur rumah sakit tempat orang tuanya
bertugas;
v Seleksi / Jalur Prestasi
- Daya tampung jalur prestasi
nilai akademik SMA sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung
sekolah terdiri dari Jalur Prestasi Nilai Rapor 20% (dua puluh persen),
Prestasi Hasil Lomba Akademik 2% (dua persen) dan Prestasi Hasil Lomba Non
Akademik 3% (tiga persen).
- Daya tampung Seleksi Prestasi
Hasil Lomba untuk SMK sebanyak 5% (lima persen) terdiri dari Hasil Lomba
Akademik 2% (dua persen) dan Hasil Lomba Non Akademik 3%.
- Jalur Prestasi untuk SMA,
terdiri dari:
- Hasil Nilai Rapor Semester 1
sampai dengan 5;
- Jalur Prestasi Hasil Lomba
Akademik; dan
- Jalur Prestasi Hasil Lomba Non
Akademik.
- Seleksi prestasi untuk SMK
terdiri dari:
- Seleksi Prestasi Hasil Lomba Akademik;
dan
- Seleksi Prestasi Hasil Lomba
Non Akademik.
- Calon peserta didik baru yang
mendaftar melalui seleksi/jalur prestasi pada SMK/SMA tidak berdasarkan
zonasi;
- Jalur Prestasi Nilai Rapor
diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMA yang sistem penilaiannya
merupakan total nilai rata-rata rapor SMP/sederajat semester 1 sampai
dengan semester 5 dengan bobot 70% (tujuh puluh persen) ditambah dengan
nilai akreditasi sekolah dari SMP/sederajat dengan bobot 30% (tiga puluh
persen).
Mata pelajaran prestasi nilai rapor terdiri atas:
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Untuk sekolah
keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan
rata-rata dari sub mata pelajaran;
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
- Bahasa Indonesia;
- Matematika;
- Ilmu Pengetahuan Alam;
- Ilmu Pengetahuan Sosial; dan
- Bahasa Inggris.
- Kriteria penilaian Akreditasi
bagi SMP/Sederajat sebagai berikut:
Akreditasi SMP/Sederajat |
Nilai |
A |
100 |
B |
90 |
C |
80 |
Tidak Terakreditasi |
70 |
- Rerata Nilai Rapor merupakan
Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima)
dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3) saja.
- Nilai Akreditasi (angka)
SMP/Sederajat adalah diambil dari website https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi.
- Bagi SMP/Sederajat yang masa
berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir;
- Bagi SMP/Sederajat dari luar
Provinsi Sumatera Utara, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi
sekolah asal;
- Seleksi/Jalur Prestasi Hasil
Lomba diperuntukkan bagi calon peserta didik SMK/SMA yang memperoleh Juara
I, II dan III pada Lomba Bidang Akademik dan Lomba Bidang Non Akademik
baik secara individu dan/atau beregu yang diselenggarakan oleh Instansi
Pemerintah di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat
Nasional serta tingkat Internasional dengan memprioritaskan jenis lomba
individu;
- Jalur/Seleksi Prestasi hasil
lomba bidang akademik SMA dan SMK meliputi pengetahuan dan teknologi yang
terdiri dari:
0.
Olimpiade Sains
Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN);
1.
Olimpiade Literasi
Siswa Nasional (OLSN);
2.
Kompetisi Sains
Madrasah (KSM);
3.
Kompetisi Robotika;
dan
4.
Lomba bidang akademik
lainnya.
- Seleksi/jalur Prestasi hasil
lomba bidang Non Akademik SMA dan SMK terdiri dari:
0.
Prestasi bidang seni
adalah Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).
1.
Prestasi bidang
olahraga:
- Gala Siswa Indonesia (GSI);
- Ajang Kompetensi Seni dan
Olahraga Madrasah (AKSIOMA);
- Olimpiade Olahraga Siswa
Nasional (O2SN);
- Pekan Olahraga Nasional
(PON);
- Pekan Olahraga Provinsi
(PORPROV);
- Pekan Olahraga Pelajar
Nasional (POPNAS);
- Pekan Olahraga Pelajar
Wilayah (POPWIL);
- Pekan Olahraga Pelajar Daerah
(POPDA); dan
- Paragames Olahraga Nasional.
2.
Prestasi bidang
Keagamaan:
1. Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)
2. Hafiz Qur’an
3. Lomba Pesparawi Siswa
3.
Prestasi bidang
Pramuka:
1. Jambore Nasional.
4.
Prestasi Lomba bidang
Non akademik lainnya.
- Prestasi hasil lomba non
akademik dalam hal ini dibatasi dengan ketentuan:
0.
Diprioritaskan bagi
calon peserta didik baru yang memiliki prestasi pada kategori perorangan atau
individu;
1.
Jika pada poin (14.1)
tidak terpenuhi maka seleksi dapat dilakukan pada peserta didik yang memiliki
prestasi kategori beregu atau kelompok;
2.
Prestasi yang bersifat
beregu maka jumlah yang diterima pada 1 (satu) satuan pendidikan adalah seluruh
anggota tim sesuai dengan daya tampung yang tersedia pada seleksi/jalur
Prestasi Hasil Lomba Non Akademik dengan melampirkan Sertifikat/Piagam dari
Lembaga Penyelenggara;
3.
Legalisasi Sertifikat
atau Piagam dilakukan oleh Penyelenggara Lomba;
- Prestasi diperoleh pada saat
calon peserta didik bersekolah di tingkat SMP/Sederajat (sejak kelas 7);
- Pemalsuan bukti atas prestasi
dikenai sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Calon peserta didik baru SMK
hanya memilih 1 (satu) kompetensi keahlian, dan calon peserta didik baru
SMA hanya memilih 1 (satu) sekolah yang dituju.
- Apabila pendaftar dalam satu
sekolah melebihi kuota yang tersedia maka penentuan penerimaan peserta
didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak domisili terdekat,
usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran;
- Dalam hal daya tampung seleksi
Prestasi Hasil Lomba Akademik dan Non Akademik untuk SMK tidak terpenuhi,
maka dialihkan ke daya tampung seleksi Nilai Rapor.
- Dalam hal daya tampung Jalur
Prestasi Nilai Rapor, jalur prestasi hasil lomba bidang akademik dan non
akademik pada SMA tidak terpenuhi, maka dialihkan ke daya tampung jalur
zonasi.
Seleksi Prestasi Nilai
Rapor
- Seleksi Nilai Rapor
diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK yang sistem penilaiannya
merupakan total nilai rata-rata rapor SMP/sederajat semester 1 sampai
dengan semester 5 dengan bobot 70% (tujuh puluh persen) ditambah dengan
nilai akreditasi sekolah dari SMP/sederajat dengan bobot 30% (tiga puluh
persen);
- Daya tampung seleksi Nilai
Rapor pada SMK paling sedikit 60 % (enam puluh persen);
- Calon peserta didik baru yang
mendaftar melalui seleksi Nilai Rapor pada SMK tidak berdasarkan zonasi;
- Mata pelajaran prestasi nilai
rapor terdiri atas:
- Pendidikan Agama dan Budi
Pekerti Untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi
Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran;
- Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan;
- Bahasa Indonesia;
- Matematika;
- Ilmu Pengetahuan Alam;
- Ilmu Pengetahuan Sosial; dan
- Bahasa Inggris.
Kriteria penilaian Akreditasi bagi SMP/Sederajat sebagai berikut:
Akreditasi SMP/Sederajat |
Nilai |
A |
100 |
B |
90 |
C |
80 |
Tidak Terakreditasi |
70 |
- Rerata Nilai Rapor merupakan
Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima)
dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3) saja.
- Nilai Akreditasi (angka)
SMP/Sederajat adalah diambil dari website https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi.
- Bagi SMP/Sederajat yang masa
berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir;
- Bagi SMP/Sederajat dari luar
Provinsi Sumatera Utara, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi
sekolah asal;
Syarat Jalur Prestasi
3.1 Jalur Prestasi Nilai Rapor
- Calon
peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9
(sembilan) SMP
- Mengunggah
Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum
tanggal pendaftaran PPDB 2023.
Dalam hal Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi : Bencana alam dan Bencana sosial diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial. Untuk Kartu keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus melampirkan fotocopy yang sah Kartu Keluarga sebelumnya dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat dan disertai alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi : - Kartu
Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan
penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru telah masuk dalam Kartu
Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
2023.
- Kartu
Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta
Didik baru tersebut adalah anak kandung.
- Mengunggah
rapor SMP/Sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan nilai
akreditasi(angka) dari SMP/sederajat
3.2. Jalur Prestasi Hasil Lomba
- Calon
peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9
(sembilan) SMP
- Mengunggah
Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum
tanggal pendaftaran PPDB 2023.
Dalam hal Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi : Bencana alam dan Bencana sosial diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial. Untuk Kartu keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus melampirkan fotocopy yang sah Kartu Keluarga sebelumnya dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat dan disertai alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi : - Kartu
Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan
penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru telah masuk dalam Kartu
Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
2023.
- Kartu
Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta
Didik baru tersebut adalah anak kandung.
- Mengunggah
sertifikat hasil lomba baik Bidang Akademik maupun Bidang Non Akademik
yang diperoleh pada saat tingkat SMP/Sederajat. Adapun keterangan mengenai
pengelompokkan sertifikat baca di halaman Jalur
Pendaftaran Prestasi Non Akademik . Apabila didalam sertifikat
tidak tertulis jenjang lomba, maka harus dilampiri surat keterangan dari
Kepala Sekolah asal, tentang jenjang lombanya.Pemalsuan bukti atas
prestasi dikenai sanksi sesuai perundang-undangan.
v Seleksi Jarak Domisili
- Seleksi Jarak Domisili
diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK yang memprioritaskan jarak
domisili ke sekolah tujuan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang
diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
SMK Tahun Pelajaran 2023/2024;
- Bagi SMK dapat menerima calon
peserta didik dari luar provinsi yang berbatasan selama daya tampung belum
terpenuhi;
- Daya tampung seleksi Jarak
Domisili SMK paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung;
- Calon peserta didik baru SMK
hanya memilih 1 (satu) kompetensi keahlian pada 1 (satu) sekolah.
- Dalam hal kartu keluarga tidak
dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat
diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh
Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi
masa mulai berdomisili;
Jalur Zonasi (SMA)
- Jalur Zonasi diperuntukkan bagi
calon peserta didik baru SMA yang memprioritaskan jarak domisili terdekat
ke sekolah tujuan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan
paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB SMA Tahun
Pelajaran 2023/2024;
- Bagi SMA dapat menerima calon
peserta didik dari luar provinsi yang berbatasan selama daya tampung belum
terpenuhi;
- Daya tampung jalur zonasi SMA
paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah;
- Calon peserta didik baru SMA
hanya memilih 1 (satu) sekolah;
- Dalam hal kartu keluarga tidak
dimiliki oleh calon peserta didik karena bencana alam dan/atau bencana
sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang
diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang
berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili;
- Kartu Keluarga yang kurang dari
1 (satu) tahun pada saat pendaftaran PPDB harus dilampiri Surat Keterangan
dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat,
dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga;
Syarat Jalur Zonasi
- Calon peserta didik baru
jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP
- Mengunggah Kartu Keluarga yang
diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
2022.
Dalam hal Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi : Bencana alam dan Bencana sosial diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial. Untuk Kartu keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus melampirkan fotocopy yang sah Kartu Keluarga sebelumnya dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat dan disertai alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi : - Kartu Keluarga Baru karena
penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa
Calon Peserta Didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat
1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2022.
- Kartu Keluarga Baru karena
pindah rumah, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru tersebut
adalah anak kandung.