Berita

PPDB SMAN 15 MEDAN TP. 2023-2024

 

INFO PPDB 2023

SMA NEGERI 15 MEDAN

 

Jadwal Pelaksanaan PPDB

Adapun jadwal pelaksanaan PPDB Sumatera Utara tahun 2023 adalah sebagai berikut :

No.

Tanggal

Uraian Kegiatan

1.

15 - 19 Mei 2023

Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA Cabdis Wilayah 7 - 14

2.

20 – 24 Mei 2023

Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA Cabdis Wilayah 1 – 6

3.

25 - 26 Mei 2023

Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA Seluruh Zona

4.

27 - 30 Mei 2023

Pemeringkatan PPDB Tahap I SMK/SMA

5.

31 Mei 2023

Pengumuman PPDB Tahap I SMK/SMA

6.

01 - 08 Juni 2023

Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA Cabdis Wilayah 7 - 14

7.

09 - 16 Juni 2023

Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA Cabdis Wilayah 1 – 6

8.

17 - 21 Juni 2023

Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA seluruh wilayah

9.

22 - 25 Juni 2023

Pemeringkatan PPDB Tahap II SMK/SMA

10.

26 Juni 2023

Pengumuman PPDB Tahap II SMK/SMA

11.

27 Juni - 03 Juli

Pendaftaran ulang PPDB Tahap I dan Tahap II



DAYA TAMPUNG SMA 15 MEDAN

AFIRMASI SISWA KURANG MAMPU

17 % = 67 ORANG

AFIRMASI DISABILITAS

3 % = 11 ORANG

PERPINDAHAN TUGAS ORANGTUA

5 % = 20 ORANG

PRESTASI AKADEMIK

20 % = 78 ORANG

PRESTASI HASIL LOMBA

5 % = 20 ORANG

ZONASI (TAHAP II)

50 % = 197 ORANG

                                       TOTAL

393 ORANG (11 ROMBEL)

 

v Seleksi / Jalur Afirmasi

  1. Seleksi/jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK/SMA yang berasal dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas;
  2. Kuota jalur/seleksi afirmasi sebesar 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu paling sedikit 17% (tujuh belas persen), dan penyandang disabilitas paling banyak 3% (tiga persen) dari daya tampung sekolah;
  3. Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui seleksi/jalur afirmasi pada SMK/SMA tidak berdasarkan zonasi;
  4. Calon peserta didik baru SMK hanya memilih 1 (satu) kompetensi keahlian dan calon peserta didik baru SMA hanya memilih 1 (satu) sekolah yang dituju;
  5. Seleksi/jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan :
    1. Bukti keikusertaan program penanganan keluarga tidak mampu dan/atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan/atau dapat dilihat melalui situs: Kemendikbud;
    2. Kartu Indonesia Sehat (KIS), dapat dilihat melalui situs Kemensos;
    3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melalui situs Kemensos;
    4. Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui situs Kemensos;
    5. Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT) dapat dilihat melalui situs Kemensos;
    6. Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST) dapat dilihat melalui situs Kemensos;
    7. Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
  6. Calon Peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu, wajib menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan siap diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu;
  7. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu, sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. Calon peserta didik baru dari penyandang disabilitas diperuntukkan bagi calon peserta didik kategori disabilitas ringan yaitu tuna wicara, dan mempunyai hasil asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensorik dan motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal) yang menerangkan kelompok difabel siswa serta telah menyelesaikan pendidikan SMP atau SMPLB;
  10. Layanan bagi penyandang disabilitas diprioritaskan pada sekolah yang sudah ditunjuk sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, sedangkan sekolah lain dapat menerima calon peserta didik baru sesuai layanan yang ada;
  11. Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka penentuan penerimaan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak domisili terdekat, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran; dan
  12. Dalam hal daya tampung jalur/seleksi afirmasi belum terpenuhi, maka sisa daya tampung afirmasi dimasukkan ke dalam daya tampung seleksi nilai rapor untuk SMK dan jalur zonasi untuk SMA.

Syarat Jalur Afirmasi

  1. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP
  2. Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2023
  3. Mengunggah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2023.
    Dalam hal Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi : Bencana alam dan Bencana sosial diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial. Untuk Kartu keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus melampirkan fotocopy yang sah Kartu Keluarga sebelumnya dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat dan disertai alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi :
    1. Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2023.
    2. Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru tersebut adalah anak kandung.
  4. Mengikuti Jalur Afirmasi dibuktikan dengan syarat sebagai berikut :
    1. Khusus peserta didik dari keluarga tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) / Program Keluarga Harapan (PKH)/ Bantuan Sosial Tunai (BST)/ Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT) dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
    2. Khusus peserta didik penyandang disabilitas, mengunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal).

 

 

 

v Seleksi / Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali

  1. Seleksi/jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK/SMA, terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/Wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan;
  2. Kuota seleksi/jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah, yang terbagi atas Pindah Tugas Orang Tua/Wali paling sedikit 2% (dua persen) dan Anak Guru/Tenaga Kependidikan paling banyak 3% (dua persen). Calon peserta didik baru seleksijalur Pindah Tugas Orang Tualwali dan Anak Guru/Tenaga Kependidikan pada SMK/SMA tidak berdasarkan zonasi;
  3. Seleksi/jalur Pindah Tugas Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan:
    1. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan yang mempekerjakan;
    2. Surat penugasan maksimal berlaku 3 (tiga) tahun; dan
    3. Surat Keterangan Domisili.
  4. Seleksi jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan diperuntukkan bagi calon peserta didik yang orangtuanya berstatus Guru/Tenaga Kependidikan baik PNS maupun non PNS di tempat bertugas yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Sekolah;
  5. Seleksijalur Pindah Tugas Orang tua/wali, calon peserta didik baru SMK hanya memilih 1 (satu) kompetensi keahlian dan untuk SMA hanya memilih 1 (satu) sekolah:
  6. Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka penentuan penerimaan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak domisili terdekat, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran;
  7. Dalam hal terdapat sisa kuota seleksi/jalur pindah tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada seleksi/jalur anak guru/tenaga kependidikan; dan
  8. Dalam hal kuota seleksijjalur pindah tugas orang tua/wali belum terpenuhi, maka sisa kuota dimasukkan dalam kuota seleksi/jalur prestasi berdasarkan nilai rapor untuk SMK dan untuk SMA dimasukkan dalam kuota jalur zonasi.

Syarat Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali

  1. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP
  2. Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2023
  3. Mengunggah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2023.
    Dalam hal Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi : Bencana alam dan Bencana sosial diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial. Untuk Kartu keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus melampirkan fotocopy yang sah Kartu Keluarga sebelumnya dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat dan disertai alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi :
    1. Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2023.
    2. Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru tersebut adalah anak kandung.
  4. Mengikuti Jalur Perpindahan Orangtua/Wali dibuktikan dengan syarat sebagai berikut :
    1. Untuk jalur pindah tugas orang tua/wali mengunggah SK. mutasi/perpindahan tugas orang tuw/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;
    2. Khusus anak guru/tenaga kependidikan memilih 1 (satu) sekolah untuk jenjang SMA atau memilih | (satu) kompetensi keahlian untuk Jenjang SMK sesuaf dengan sekolah tempat orang tuanya bertugas;
    3. Khusus anak guru atau tenaga kependidikan SMA/SMK Negeri, mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru ntnu Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas;
    4. Khusus anak tenoga kesehatan mengunggah Surat Keterangan dari Direktur rumah sakit tempat orang tuanya bertugas;

v Seleksi / Jalur Prestasi

  1. Daya tampung jalur prestasi nilai akademik SMA sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung sekolah terdiri dari Jalur Prestasi Nilai Rapor 20% (dua puluh persen), Prestasi Hasil Lomba Akademik 2% (dua persen) dan Prestasi Hasil Lomba Non Akademik 3% (tiga persen).
  2. Daya tampung Seleksi Prestasi Hasil Lomba untuk SMK sebanyak 5% (lima persen) terdiri dari Hasil Lomba Akademik 2% (dua persen) dan Hasil Lomba Non Akademik 3%.
  3. Jalur Prestasi untuk SMA, terdiri dari:
    1. Hasil Nilai Rapor Semester 1 sampai dengan 5;
    2. Jalur Prestasi Hasil Lomba Akademik; dan
    3. Jalur Prestasi Hasil Lomba Non Akademik.
  4. Seleksi prestasi untuk SMK terdiri dari:
    1. Seleksi Prestasi Hasil Lomba Akademik; dan
    2. Seleksi Prestasi Hasil Lomba Non Akademik.
  5. Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui seleksi/jalur prestasi pada SMK/SMA tidak berdasarkan zonasi;
  6. Jalur Prestasi Nilai Rapor diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMA yang sistem penilaiannya merupakan total nilai rata-rata rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan bobot 70% (tujuh puluh persen) ditambah dengan nilai akreditasi sekolah dari SMP/sederajat dengan bobot 30% (tiga puluh persen).

    Mata pelajaran prestasi nilai rapor terdiri atas:
    1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran;
    2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
    3. Bahasa Indonesia;
    4. Matematika;
    5. Ilmu Pengetahuan Alam;
    6. Ilmu Pengetahuan Sosial; dan
    7. Bahasa Inggris.
  1. Kriteria penilaian Akreditasi bagi SMP/Sederajat sebagai berikut:

Akreditasi SMP/Sederajat

Nilai

A

100

B

90

C

80

Tidak Terakreditasi

70

  1. Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3) saja.
  2. Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat adalah diambil dari website https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi.
  3. Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir;
  4. Bagi SMP/Sederajat dari luar Provinsi Sumatera Utara, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal;
  5. Seleksi/Jalur Prestasi Hasil Lomba diperuntukkan bagi calon peserta didik SMK/SMA yang memperoleh Juara I, II dan III pada Lomba Bidang Akademik dan Lomba Bidang Non Akademik baik secara individu dan/atau beregu yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta tingkat Internasional dengan memprioritaskan jenis lomba individu;
  6. Jalur/Seleksi Prestasi hasil lomba bidang akademik SMA dan SMK meliputi pengetahuan dan teknologi yang terdiri dari:

0.         Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN);

1.         Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN);

2.         Kompetisi Sains Madrasah (KSM);

3.         Kompetisi Robotika; dan

4.         Lomba bidang akademik lainnya.

  1. Seleksi/jalur Prestasi hasil lomba bidang Non Akademik SMA dan SMK terdiri dari:

0.        Prestasi bidang seni adalah Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).

1.        Prestasi bidang olahraga:

    1. Gala Siswa Indonesia (GSI);
    2. Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA);
    3. Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN);
    4. Pekan Olahraga Nasional (PON);
    5. Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV);
    6. Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS);
    7. Pekan Olahraga Pelajar Wilayah (POPWIL);
    8. Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA); dan
    9. Paragames Olahraga Nasional.

2.         Prestasi bidang Keagamaan:

1.  Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)

2.  Hafiz Qur’an

3.  Lomba Pesparawi Siswa

3.         Prestasi bidang Pramuka:

1.      Jambore Nasional.

4.         Prestasi Lomba bidang Non akademik lainnya.

  1. Prestasi hasil lomba non akademik dalam hal ini dibatasi dengan ketentuan:

0.             Diprioritaskan bagi calon peserta didik baru yang memiliki prestasi pada kategori perorangan atau individu;

1.             Jika pada poin (14.1) tidak terpenuhi maka seleksi dapat dilakukan pada peserta didik yang memiliki prestasi kategori beregu atau kelompok;

2.             Prestasi yang bersifat beregu maka jumlah yang diterima pada 1 (satu) satuan pendidikan adalah seluruh anggota tim sesuai dengan daya tampung yang tersedia pada seleksi/jalur Prestasi Hasil Lomba Non Akademik dengan melampirkan Sertifikat/Piagam dari Lembaga Penyelenggara;

3.             Legalisasi Sertifikat atau Piagam dilakukan oleh Penyelenggara Lomba;

  1. Prestasi diperoleh pada saat calon peserta didik bersekolah di tingkat SMP/Sederajat (sejak kelas 7);
  2. Pemalsuan bukti atas prestasi dikenai sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Calon peserta didik baru SMK hanya memilih 1 (satu) kompetensi keahlian, dan calon peserta didik baru SMA hanya memilih 1 (satu) sekolah yang dituju.
  4. Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka penentuan penerimaan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak domisili terdekat, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran;
  5. Dalam hal daya tampung seleksi Prestasi Hasil Lomba Akademik dan Non Akademik untuk SMK tidak terpenuhi, maka dialihkan ke daya tampung seleksi Nilai Rapor.
  6. Dalam hal daya tampung Jalur Prestasi Nilai Rapor, jalur prestasi hasil lomba bidang akademik dan non akademik pada SMA tidak terpenuhi, maka dialihkan ke daya tampung jalur zonasi.

Seleksi Prestasi Nilai Rapor

  1. Seleksi Nilai Rapor diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK yang sistem penilaiannya merupakan total nilai rata-rata rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan bobot 70% (tujuh puluh persen) ditambah dengan nilai akreditasi sekolah dari SMP/sederajat dengan bobot 30% (tiga puluh persen);
  2. Daya tampung seleksi Nilai Rapor pada SMK paling sedikit 60 % (enam puluh persen);
  3. Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui seleksi Nilai Rapor pada SMK tidak berdasarkan zonasi;
  4. Mata pelajaran prestasi nilai rapor terdiri atas:

    1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran;
    2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
    3. Bahasa Indonesia;
    4. Matematika;
    5. Ilmu Pengetahuan Alam;
    6. Ilmu Pengetahuan Sosial; dan
    7. Bahasa Inggris.


Kriteria penilaian Akreditasi bagi SMP/Sederajat sebagai berikut:

Akreditasi SMP/Sederajat

Nilai

A

100

B

90

C

80

Tidak Terakreditasi

70

  1. Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3) saja.
  2. Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat adalah diambil dari website https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi.
  3. Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir;
  4. Bagi SMP/Sederajat dari luar Provinsi Sumatera Utara, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal;

 

Syarat Jalur Prestasi
3.1 Jalur Prestasi Nilai Rapor
  1. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP
  2. Mengunggah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2023.
    Dalam hal Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi : Bencana alam dan Bencana sosial diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial. Untuk Kartu keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus melampirkan fotocopy yang sah Kartu Keluarga sebelumnya dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat dan disertai alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi :
    1. Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2023.
    2. Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru tersebut adalah anak kandung.
    3. Mengunggah rapor SMP/Sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan nilai akreditasi(angka) dari SMP/sederajat



3.2. Jalur Prestasi Hasil Lomba
  1. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP
  2. Mengunggah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2023.
    Dalam hal Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi : Bencana alam dan Bencana sosial diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial. Untuk Kartu keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus melampirkan fotocopy yang sah Kartu Keluarga sebelumnya dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat dan disertai alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi :
    1. Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2023.
    2. Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru tersebut adalah anak kandung.
  3. Mengunggah sertifikat hasil lomba baik Bidang Akademik maupun Bidang Non Akademik yang diperoleh pada saat tingkat SMP/Sederajat. Adapun keterangan mengenai pengelompokkan sertifikat baca di halaman Jalur Pendaftaran Prestasi Non Akademik . Apabila didalam sertifikat tidak tertulis jenjang lomba, maka harus dilampiri surat keterangan dari Kepala Sekolah asal, tentang jenjang lombanya.Pemalsuan bukti atas prestasi dikenai sanksi sesuai perundang-undangan.

 

v Seleksi Jarak Domisili

  1. Seleksi Jarak Domisili diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK yang memprioritaskan jarak domisili ke sekolah tujuan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB SMK Tahun Pelajaran 2023/2024;
  2. Bagi SMK dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi yang berbatasan selama daya tampung belum terpenuhi;
  3. Daya tampung seleksi Jarak Domisili SMK paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung;
  4. Calon peserta didik baru SMK hanya memilih 1 (satu) kompetensi keahlian pada 1 (satu) sekolah.
  5. Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili;

Jalur Zonasi (SMA)

  1. Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMA yang memprioritaskan jarak domisili terdekat ke sekolah tujuan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB SMA Tahun Pelajaran 2023/2024;
  2. Bagi SMA dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi yang berbatasan selama daya tampung belum terpenuhi;
  3. Daya tampung jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah;
  4. Calon peserta didik baru SMA hanya memilih 1 (satu) sekolah;
  5. Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena bencana alam dan/atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili;
  6. Kartu Keluarga yang kurang dari 1 (satu) tahun pada saat pendaftaran PPDB harus dilampiri Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga;

Syarat Jalur Zonasi

  1. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP
  2. Mengunggah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2022.
    Dalam hal Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi : Bencana alam dan Bencana sosial diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial. Untuk Kartu keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus melampirkan fotocopy yang sah Kartu Keluarga sebelumnya dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat dan disertai alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi :
    1. Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2022.
    2. Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru tersebut adalah anak kandung.