Syarat Pendaftaran Ulang Bagi Peserta Didik yang Dinyatakan Lulus di SMAN 15 Medan pada PPDB Tahun 2024
SYARAT BERKAS DAFTAR ULANG PPDB 2024
1.
Pas Photo Uk. 3 x 4 sebanyak 4 lembar
masukkan foto tersebut ke plastik kecil berklip dan tuliskan nama di belakang
setiap foto, kaitkan ke Formulir Isian Peserta Didik
2.
SKL (fotocopy leges 2 lbr, aslinya
ditunjukkan)
3. Kartu
Keluarga (fotocopy 2 lbr, aslinya ditunjukkan)
4. Menunjukkan
KTP Asli orangtua
5. Kartu
KIP, PKH, dan sejenisnya (fotocopy 1 lbr, aslinya ditunjukkan, khusus jalur
Afirmasi
6.
Surat pernyataan orangtua,
bermaterai, menyatakan bahwa data KIP/PKH yang diisi ke aplikasi PPDB adalah
benar, khusus jalur Afirmasi
7. Raport
Asli ditunjukkan, khusus jalur prestasi Akademik/rapor
8.
Surat pernyataan kepala
sekolah, bermaterai, menyatakan bahwa data rapor ataupun sertifikat lomba yang
diisi ke aplikasi PPDB adalah benar, khusus jalur prestasi
9.
Sertifikat Lomba Akademik/Nonakademik
(fotocopy leges 1 lbr, aslinya ditunjukkan), khusus jalur prestasi lomba
akademik/nonakademik
10. SK
perpindahan tugas (fotocopy leges 1 lbr, aslinya ditunjukkan, khusus jalur
perpindahan tugas orangtua/ dan anak guru
11. Formulir
pendaftaran ulang dan surat pernyataan peserta didik yang telah lengkap diisi. Blanko
formulir dan surat pernyataan ini disediakan panitia
12. Semua
berkas dimasukkan ke dalam map plastic dengan ketentuan warna:
Jalur
prestasi Rapor : Merah
Jalur
Lomba : Kuning
Jalur
Afirmasi : Biru
Jalur
Tugas Orangtua : Hijau
Di
luap map plastik tersebut dituliskan menggunakan spidol tinta permanen identitas
berikut:
·
No urut kelulusan
·
Nama siswa
·
Jalur masuk
·
Asal sekolah
·
NISN
·
No HP
WAKTU DAFTAR ULANG
JAM 08.00 – 15.00 WIB
(KECUALI MINGGU, JAM 10.00 – 15.00
WIB)