Berita

Syarat Pendaftaran Ulang Bagi Peserta Didik yang Dinyatakan Lulus di SMAN 15 Medan pada PPDB Tahun 2024

SYARAT BERKAS DAFTAR ULANG PPDB 2024

1.    Pas Photo Uk. 3 x 4 sebanyak 4 lembar masukkan foto tersebut ke plastik kecil berklip dan tuliskan nama di belakang setiap foto, kaitkan ke Formulir Isian Peserta Didik

2.    SKL (fotocopy leges 2 lbr, aslinya ditunjukkan)

3.    Kartu Keluarga (fotocopy 2 lbr, aslinya ditunjukkan)

4.    Menunjukkan KTP Asli orangtua

5.    Kartu KIP, PKH, dan sejenisnya (fotocopy 1 lbr, aslinya ditunjukkan, khusus jalur Afirmasi

6.    Surat pernyataan orangtua, bermaterai, menyatakan bahwa data KIP/PKH yang diisi ke aplikasi PPDB adalah benar, khusus jalur Afirmasi

7.    Raport Asli ditunjukkan, khusus jalur prestasi Akademik/rapor

8.    Surat pernyataan kepala sekolah, bermaterai, menyatakan bahwa data rapor ataupun sertifikat lomba yang diisi ke aplikasi PPDB adalah benar, khusus jalur prestasi

9.    Sertifikat Lomba Akademik/Nonakademik (fotocopy leges 1 lbr, aslinya ditunjukkan), khusus jalur prestasi lomba akademik/nonakademik

10. SK perpindahan tugas (fotocopy leges 1 lbr, aslinya ditunjukkan, khusus jalur perpindahan tugas orangtua/ dan anak guru

11. Formulir pendaftaran ulang dan surat pernyataan peserta didik yang telah lengkap diisi. Blanko formulir dan surat pernyataan ini disediakan panitia

12. Semua berkas dimasukkan ke dalam map plastic dengan ketentuan warna:

Jalur prestasi Rapor     : Merah

Jalur Lomba                   : Kuning

Jalur Afirmasi                 : Biru

Jalur Tugas Orangtua  : Hijau

 

Di luap map plastik tersebut dituliskan menggunakan spidol tinta permanen identitas  berikut:

·       No urut kelulusan

·       Nama siswa

·       Jalur masuk

·       Asal sekolah

·       NISN

·       No HP

 

WAKTU DAFTAR ULANG

JAM 08.00 – 15.00 WIB

(KECUALI MINGGU, JAM 10.00 – 15.00 WIB)